Monday 10 October 2016

PENGERTIAN DAN TUJUAN HUKUM ACARA PIDANA


A. PENGERTIAN HUKUM ACARA PIDANA

1.PENGERTIAN HUKUM

Hukum adalah peraturan yang berupa norma dan sanksi yang dibuat dengan tujuan untuk mengatur tingkah laku manusia, menjaga ketertiban, keadilan, mencegah terjadinya kekacauan. Hukum adalah peraturan-peraturan yang dibuat oleh badan yang berwenang yang berisi perintah ataupun larangan untuk mengatur tingkah laku manusia guna mencapai keadilan, keseimbangan dan keselarasan dalam hidup. Dengan kata lain untuk mencegah terjadinya kekacauan dan lain sebagainya dalam hidup.

2.PENGERTIAN HUKUM ACARA

Hukum acara sering juga disebut dengan hukum formal. Hukum acara adalah ketentuan yang mengatur bagaimana cara agar hukum materil dapat terwujud atau dapat diterapkan kepada subjek yang memenuhi perbuatannya. Tanpa hukum acara, maka hukum materil tidal akan jalan.

3.PENGERTIAN HUKUM PIDANA

Pengertian Hukum Pidana adalah hukum yang mengatur pelanggaran terhadap undang-undang, pelanggaran dan kejahatan terhadap kepentingan umum dan barang siapa yang melakukan perbuatan yang dilarang dalam hukum pidana akan  diancam dengan sanksi pidana tertentu. Perbuatan-perbuatan yang dialarang dalam hukum pidana yaitu: Pembunuhan, perampokan, pencurian, penipuan, korupsi, penganiayaan dan pemerkosaan.

Hukum Pidana sebagai Hukum yang mengatur perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh Undang-Undang dan berakibat diterapkannya hukuman bagi siapa yang melakukannya dan memenuhi unsur-unsur perbuatan yang disebutkan dalam Undang-Undang Pidana. Seperti perbuatan yang dilarang dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Undang-Undang Korupsi, Undang-Undang HAM dan lain sebagainya. Hukum pidana adalah hukum yang mengatur perbuatan-perbuatan apa yang dilarang dan memberikan hukuman bagi yang melanggarnya.

Pengertian Hukum Acara Pidana menurut para Ahli :

a)      R. Joesilo mengatakan Hukum Acara Pidana adalah Hukum yang mengatur mengenai tata cara bagaimana menyelenggarakan atau mempertahankan Hukum Pidana Materil-nya, sehingga memperoleh keputusan dari Hakim dan bagaimana isi keputusan itu harud di lakukan.
b)      Soesilo Yowono mengatakan Hukum Acara Pidana adalah ketentuan- ketentuan Hukum yang memuat tentang hak dan kewajiban dari mereka yang tersangkut dalam proses Pidana serta tata cara dari suatu proses Pidana itu.
c)      Simorangkis mengatakan bahwa Hukum Acara Pidana adalah Hukum Acara yang mempertahankan dan melaksanakan Hukum Pidana (Materil-nya)

Sehingga dari pengertian di atas dapat di simpulkan bahwa yang dimaksud Hukum Acara Pidana adalah Hukum yang mengatur mengenai tata cara melaksanakan dan menyelenggarakan Hukum Pidana Materil yang berlaku.

Ruang lingkup Hukum Acara Pidana yakni dimulai pada pencari kebenaran pada tahap penyelidikan dan berakhir pada pelaksanaan Pidana/ Eksekusi oleh Jaksa/ Penuntut Umum.

B.     TUJUAN HUKUM ACARA PIDANA

1)      Untuk mencari dan mendapatkan setidak- tidaknya mendekati kebenaran Materil-nya, sedangkan kebenaran Materil adlah suatu kebenaran yang selengkap- lengkap-nya dari suatu Perkara Pidana dengan menerapkan ketentuan Hukum Acara Pidana secara jujur dan tepat
2)      Untuk mencari siapa pelaku yang dapat di dakwakan melakukan suatu pelanggaran Hukum.
3)      Untuk meminta pemeriksaan dan putusan dari Pengadilan untuk menentukan apakah terbukti bahwa suatu tindak Pidana telah dilakukan dan apakah orang yang didakwakan itu dapat di permasalahkan.


7 comments:

  1. mantap sekali...makasih ilmunya,intip blog saya
    itscatatanharianku.blogspot.co.id

    ReplyDelete