HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF
A. PENDAHULUAN
Terminologi
hukum umumnya dipahami mengacu pada seperangkat norma atau aturan tentang segala sesuatu. Di Indonesia, konsepsi
hukum mengacu kepada dua hal, yaitu
hukum umum dan hukum Islam. Hukum umum (selanjutnya disebut hukum positif)
yang berlaku di Indonesia berasal dari hukum Barat. Hukum dalam konsepsi ini sengaja dibuat oleh manusia untuk mengatur
kepentingan manusia sendiri dalam masyarakat
tertentu. Dalam konsepsi hukum perundang-undangan (Barat) yang diatur oleh hukum hanyalah hubungan manusia dengan manusia
yang lainnya dan hubungan manusia dengan benda yang ada di dalam
masyarakat. Pengertian hukum dalam konsepsi
Barat berbeda dengan pengertian hukum dalam konsepsi Islam. Dalam konsep Islam, tidak hanya diatur tentang hubungan
manusia dengan manusia lain dan hubungan
manusia dengan benda yang ada dalam masyarakat saja, tetapi juga diatur hubungan-hubungan lainnya. Manusia yang hidup di
dalam masyarakat memiliki berbagai
bentuk hubungan; mulai dari hubungan dengan Tuhan, hubungan dengan dirinya sendiri, hubungan dengan
manusia lain dan hubungan benda dalam masyarakat serta hubungan dengan
alam sekitar. Dari penjelasan diatas, Hukum
positif dan hukum Islam berbeda dalam berbagai segi. Maka, dalam makalah ini akan membahas mengenai sumber hukum positif dan hukum Islam serta hubungan antara
keduanya.
Pengertian
hukum islam adalah aturan- aturan yang telah diberikan oleh Allah dan Rasulnya
kepada umat- umat nya yang telah mukallaf. Adapun yang di maksdu mukallaf di
sini adalah umat- umat Rasulullah SAW yang telah diwajibkan melaksanakan
aturan- aturan islah, ciri- ciri mukallaf adalah Islam, Berakal dan Baligh.
Adapun Hukum Islam menurut Prof. Mahmud Syaltout, syariat adalah peraturan yang diciptakan oleh Allah supaya manusia berpegang teguh kepadaNya di dalam perhubungan dengan Tuhan dengan saudaranya sesama Muslim dengan saudaranya sesama manusia, beserta hubungannya dengan alam seluruhnya dan hubungannya dengan kehidupan. Sedangkan Menurut Muhammad ‘Ali At-Tahanawi dalam kitabnya Kisyaaf Ishthilaahaat al-Funun memberikan pengertian syari’ah mencakup seluruh ajaran Islam, meliputi bidang aqidah, ibadah, akhlaq dan muamallah (kemasyarakatan). Syari’ah disebut juga syara’, millah dan diin.
Adapun Hukum Islam menurut Prof. Mahmud Syaltout, syariat adalah peraturan yang diciptakan oleh Allah supaya manusia berpegang teguh kepadaNya di dalam perhubungan dengan Tuhan dengan saudaranya sesama Muslim dengan saudaranya sesama manusia, beserta hubungannya dengan alam seluruhnya dan hubungannya dengan kehidupan. Sedangkan Menurut Muhammad ‘Ali At-Tahanawi dalam kitabnya Kisyaaf Ishthilaahaat al-Funun memberikan pengertian syari’ah mencakup seluruh ajaran Islam, meliputi bidang aqidah, ibadah, akhlaq dan muamallah (kemasyarakatan). Syari’ah disebut juga syara’, millah dan diin.
Pengertian
Hukum Positif adalah hukum yang sedang berjalan atau berlaku pada suatu
Negara. Pada tiap- tiap Negara pasti
mempunyai hokum yang berlaku dan hukum yang berlaku itulah di sebut dengan
Hukum Positif. Seperti di Indonesia, hukum yang diterapkan yaitu Hukum KUHP
Perdata dan Pidana. Hukum ini di terapkan karena dikatan mencakup status agama,
masyarakat, suku bangsa, serta kelakuan manusia tiap hari.
Adapun
pengertian hukum di Indonesia memiliki
aturan- aturan yaitu secara umum dan khusus, yang di maksud umum adalah hukum
yang mencakup hukum adat istiadat, hukum yuris prudensi, dan hukum agama,
sedangkan yang di maksud dengan khusus adalah ketentuan hukum yang ditetapkan
oleh kepala Negara mengenai administrasi Negara. Kemudian aturan lainnya sperti
penegakan oleh pemerintah atau pengakan oleh pengadilan.
Pengertian hukum positif lainnya bahwa hukum ini terbagi dalam dua jenis hukum,yaitu hukum tertulis dan hukum tidak tertulis. Yang dimaksud hukum tertulis adalah hukum yang telah di tetapkan oleh pejabat yang berwenag sesuai dengan peraturan per undang- undangan dan mempunyai aturan kebujakan dan administrasi Negara, sedangkan yang di maksud dengan hukum tidak tertulis, yaitu hukum adat istiadat, hukum agama dan yuris prudensi.
Pengertian hukum positif lainnya bahwa hukum ini terbagi dalam dua jenis hukum,yaitu hukum tertulis dan hukum tidak tertulis. Yang dimaksud hukum tertulis adalah hukum yang telah di tetapkan oleh pejabat yang berwenag sesuai dengan peraturan per undang- undangan dan mempunyai aturan kebujakan dan administrasi Negara, sedangkan yang di maksud dengan hukum tidak tertulis, yaitu hukum adat istiadat, hukum agama dan yuris prudensi.
Hukum Islam merupakan aturan-aturan
yang merupakan hasil pemahaman dan deduksi dari ketentuan-ketentuan yang
diwahyukan Allah swt kepada Nabi Muhamad. Karena itu, sumber utama hukum Islam
adalah al-Qur‟an dan Hadis. Bila diperlukan untuk menggali hukum yang belum ada
atau untuk memahami hukum maka perlu ijtihad (ra‟yu) dengan berbagai metode
yang telah dirumuskan oleh ahli ushul fiqh. Hukum Islam tidak identik dengan
hukum dalam pengertian aturan yang dibuat oleh suatu badan yang diberi wewenang
dan pemberlakuan sangsi bagi pelanggarnya.
Berbeda dengan hukum positif, sumber
hukum positif murni dari masyarakat. Hal ini dikarenakan pengambilan atau
penemuan hukum positif menggunakan metode induktif. Yaitu dengan mengamati
perbuatan-perbuatan dan sikapanggota masyarakat. Dari berbagai hasil pengamatan
inilah kemudian dibuat peraturan-peraturan umum yang mengikat seluruh
masyarakat. Hukum Islam dibuat dengan tujuan sebagaimana tujuan hidup manusia
yaitu mengabdi kepada Allah swt. Hukum Islam untuk masyarakat muslim berfungsi
mengatur berbagai hubungan manusia diatas bumi ini. Manusia yang hidup di dalam
masyarakat memiliki berbagai bentuk hubungan; mulai dari hubungan dengan Tuhan,
hubungan dengan dirinya sendiri, hubungan dengan manusia lain dan hubungan
benda dalam masyarakat serta hubungan dengan alam sekitar. Selain itu, hukum
Islam bertujuan menciptakan kehidupan beragama, bermoral, berkeadilan, tertib,
sejahtera di dunia dan akhirat. Sementara itu, tujuan hukum positif adalah
menciptakan kedamaian dan ketertiban dalam masyarakat. Hukum Islam tidak
selamanya bersifat memaksa. Sebagiannya bersifat korektif dan persuasif dan
memberi kesempatan kepada pelanggarnya untuk menyesali diri sendiri (taubat).
Sementara hukum positif lebih kepada peraturan- peraturan yang memaksa dan
memberikan sanksi bagi para pelanggarnya. Dari segi sumber hukum, keduanya
sangat berbeda dari segi pembuat hukum dan metode pengambilan hukum. Seperti
yang telah dijelaskan sebelumnya bahwa hukum Islam dengan sumber utama al-Qur‟an
adalah berasal dari Allah swt. sumber yang kedua adalah hadis yang beradal dari
Nabi Muhammad saw dan selanjutnya ra’yu atau hasil pemikiran manusia.
C. KESIMPULAN
Konsep Hukum : Hukum Islam dan Hukum Positif . Sumber
hukum adalah tempat dimana hukum diambil atau ditemukan. Sumber hukum juga
dipahami sebagai rujukan atau pegangan dalam menetapkan hukum dari suatu
masalah. Sumber hukum Islam antara lain: Al- Qur‟an, hadis dan ra’yu. Sedangkan
sumber hukum positif adalah: undang-undang, kebiasaan, yurisprudensi, perjanjian
internasional dan doktrin. Pembuat hukum dalam hukum Islam adalah Allah
swt sementara dalam hukum positif adalah masyarakat. Hukum Islam
bertujuan mengatur hubungan manusia dengan Penciptanya yaitu Allah swt, dengan
manusia lainnya, dengan benda dan dengan alam sekitar. Sementara hukum positif
hanya mengatur hubungan manusia dengan manusia lainnya dan manusia dan
kebendaannya. Hukum Islam berlaku bagi mukallaf sama dengan hukum positif
berlaku bagi seseorang yang sudah dibebankan hukum baginya sesuai ketentuan
umur yang berlaku di undang-undang.
TERIMA KASIH
TELAH MENGUNJUNGI BLOG KAMI
BAGIKAN JIKA MENURUT ANDA BERMANFAAT
makasih atas ilmunya...ini sangat bermanfaat untuk saya d dunia perkuliahan, intip blog saya juga yah
ReplyDeleteitscatatanharianku.blogspot.co.id
makasih...nanti akan saya llihat boss
Deletesaya tunggu artikel selanjutnya boss
Deleteitu sudah ada lgi bro
Deleteok...akn sya pelajari..dri pda sya buta hukum itu lbih parah lgi bro
Deletemantap...mkasih ilmunya...intip blog ku yah
ReplyDeleteusahabersama04.blogspot.co.id
maksih..iya nnt sya lihat boss
Deletesma sama boss
Deleteada postinan baru ngg tentang perkawinan bro
ReplyDeleteBoleh nanya.. Referensi buku darimana
ReplyDeletebagaimana kemudian jika hukum positif benrtentangan dengan hukum islam begitu juga sebaliknya.?
ReplyDeleteBagus banget kak sudah singkat padat dan jelas penjelasannya. Tapi sayangnya tidak disertakan referensi/sumbernya. Terimakasih sudah menshare blog yang bermanfaat kak.
ReplyDeleteterimakasih atas ilmunya. sigkat padat pebahasannya namun jelas penjelasannya
ReplyDelete