Tuesday 4 October 2016

HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF



HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF


 A.  PENDAHULUAN
Terminologi hukum umumnya dipahami mengacu pada seperangkat norma atau aturan tentang segala sesuatu. Di Indonesia, konsepsi hukum mengacu kepada dua hal, yaitu hukum umum dan hukum Islam. Hukum umum (selanjutnya disebut hukum  positif) yang berlaku di Indonesia berasal dari hukum Barat. Hukum dalam konsepsi ini sengaja dibuat oleh manusia untuk mengatur kepentingan manusia sendiri dalam masyarakat tertentu. Dalam konsepsi hukum perundang-undangan (Barat) yang diatur oleh hukum hanyalah hubungan manusia dengan manusia yang lainnya dan hubungan manusia dengan benda yang ada di dalam masyarakat. Pengertian hukum dalam konsepsi Barat berbeda dengan pengertian hukum dalam konsepsi Islam. Dalam konsep Islam, tidak hanya diatur tentang hubungan manusia dengan manusia lain dan hubungan manusia dengan benda yang ada dalam masyarakat saja, tetapi juga diatur hubungan-hubungan lainnya. Manusia yang hidup di dalam masyarakat memiliki berbagai bentuk hubungan; mulai dari hubungan dengan Tuhan, hubungan dengan dirinya sendiri, hubungan dengan manusia lain dan hubungan benda dalam masyarakat serta hubungan dengan alam sekitar. Dari penjelasan diatas, Hukum positif dan hukum Islam berbeda dalam berbagai segi. Maka, dalam makalah ini akan membahas mengenai sumber hukum positif dan hukum Islam serta hubungan antara keduanya.

B.  PEMBAHASAN


   1.   PENGERTIAN HUKUM ISLAM
Pengertian hukum islam adalah aturan- aturan yang telah diberikan oleh Allah dan Rasulnya kepada umat- umat nya yang telah mukallaf. Adapun yang di maksdu mukallaf di sini adalah umat- umat Rasulullah SAW yang telah diwajibkan melaksanakan aturan- aturan islah, ciri- ciri mukallaf adalah Islam, Berakal dan Baligh.
Adapun
Hukum Islam menurut Prof. Mahmud Syaltout, syariat adalah peraturan yang diciptakan oleh Allah supaya manusia berpegang teguh kepadaNya di dalam perhubungan dengan Tuhan dengan saudaranya sesama Muslim dengan saudaranya sesama manusia, beserta hubungannya dengan alam seluruhnya dan hubungannya dengan kehidupan. Sedangkan Menurut Muhammad ‘Ali At-Tahanawi dalam kitabnya Kisyaaf Ishthilaahaat al-Funun memberikan pengertian syari’ah mencakup seluruh ajaran Islam, meliputi bidang aqidah, ibadah, akhlaq dan muamallah (kemasyarakatan). Syari’ah disebut juga syara’, millah dan diin.


   2.   PENGERTIAN HUKUM POSITIF

Pengertian Hukum Positif adalah hukum yang sedang berjalan atau berlaku pada suatu Negara.  Pada tiap- tiap Negara pasti mempunyai hokum yang berlaku dan hukum yang berlaku itulah di sebut dengan Hukum Positif. Seperti di Indonesia, hukum yang diterapkan yaitu Hukum KUHP Perdata dan Pidana. Hukum ini di terapkan karena dikatan mencakup status agama, masyarakat, suku bangsa, serta kelakuan manusia tiap hari.
Adapun pengertian hukum di Indonesia  memiliki aturan- aturan yaitu secara umum dan khusus, yang di maksud umum adalah hukum yang mencakup hukum adat istiadat, hukum yuris prudensi, dan hukum agama, sedangkan yang di maksud dengan khusus adalah ketentuan hukum yang ditetapkan oleh kepala Negara mengenai administrasi Negara. Kemudian aturan lainnya sperti penegakan oleh pemerintah atau pengakan oleh pengadilan.
Pengertian hukum positif lainnya bahwa hukum ini terbagi dalam dua jenis hukum,yaitu hukum tertulis dan hukum tidak tertulis. Yang dimaksud hukum tertulis adalah hukum yang telah di tetapkan oleh pejabat yang berwenag sesuai dengan peraturan per undang- undangan dan mempunyai aturan kebujakan dan administrasi Negara, sedangkan yang di maksud dengan hukum tidak tertulis, yaitu hukum adat istiadat, hukum agama dan yuris prudensi.

   3.   HUBUNGAN
 
Hukum Islam merupakan aturan-aturan yang merupakan hasil pemahaman dan deduksi dari ketentuan-ketentuan yang diwahyukan Allah swt kepada Nabi Muhamad. Karena itu, sumber utama hukum Islam adalah al-Qur‟an dan Hadis. Bila diperlukan untuk menggali hukum yang belum ada atau untuk memahami hukum maka perlu ijtihad (ra‟yu) dengan berbagai metode yang telah dirumuskan oleh ahli ushul fiqh. Hukum Islam tidak identik dengan hukum dalam pengertian aturan yang dibuat oleh suatu badan yang diberi wewenang dan pemberlakuan sangsi bagi  pelanggarnya.
Berbeda dengan hukum positif, sumber hukum positif murni dari masyarakat. Hal ini dikarenakan pengambilan atau penemuan hukum positif menggunakan metode induktif. Yaitu dengan mengamati perbuatan-perbuatan dan sikapanggota masyarakat. Dari berbagai hasil pengamatan inilah kemudian dibuat  peraturan-peraturan umum yang mengikat seluruh masyarakat. Hukum Islam dibuat dengan tujuan sebagaimana tujuan hidup manusia yaitu mengabdi kepada Allah swt. Hukum Islam untuk masyarakat muslim berfungsi mengatur berbagai hubungan manusia diatas bumi ini. Manusia yang hidup di dalam masyarakat memiliki berbagai bentuk hubungan; mulai dari hubungan dengan Tuhan, hubungan dengan dirinya sendiri, hubungan dengan manusia lain dan hubungan benda dalam masyarakat serta hubungan dengan alam sekitar. Selain itu, hukum Islam bertujuan menciptakan kehidupan beragama, bermoral, berkeadilan, tertib, sejahtera di dunia dan akhirat. Sementara itu, tujuan hukum positif adalah menciptakan kedamaian dan ketertiban dalam masyarakat. Hukum Islam tidak selamanya bersifat memaksa. Sebagiannya bersifat korektif dan persuasif dan memberi kesempatan kepada pelanggarnya untuk menyesali diri sendiri (taubat). Sementara hukum positif lebih kepada peraturan- peraturan yang memaksa dan memberikan sanksi bagi para pelanggarnya. Dari segi sumber hukum, keduanya sangat berbeda dari segi pembuat hukum dan metode pengambilan hukum. Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya bahwa hukum Islam dengan sumber utama al-Qur‟an adalah berasal dari Allah swt. sumber yang kedua adalah hadis yang beradal dari Nabi Muhammad saw dan selanjutnya ra’yu atau hasil pemikiran manusia.
     
     C.  KESIMPULAN
 
         Konsep Hukum : Hukum Islam dan Hukum Positif . Sumber hukum adalah tempat dimana hukum diambil atau ditemukan. Sumber hukum juga dipahami sebagai rujukan atau pegangan dalam menetapkan hukum dari suatu masalah. Sumber hukum Islam antara lain: Al- Qur‟an, hadis dan ra’yu. Sedangkan sumber hukum positif adalah: undang-undang, kebiasaan, yurisprudensi, perjanjian internasional dan doktrin. Pembuat hukum dalam hukum Islam adalah Allah swt sementara dalam hukum  positif adalah masyarakat. Hukum Islam bertujuan mengatur hubungan manusia dengan Penciptanya yaitu Allah swt, dengan manusia lainnya, dengan benda dan dengan alam sekitar. Sementara hukum positif hanya mengatur hubungan manusia dengan manusia lainnya dan manusia dan kebendaannya. Hukum Islam berlaku bagi mukallaf sama dengan hukum positif berlaku bagi seseorang yang sudah dibebankan hukum baginya sesuai ketentuan umur yang berlaku di undang-undang.

TERIMA KASIH

TELAH MENGUNJUNGI BLOG KAMI

BAGIKAN JIKA MENURUT ANDA BERMANFAAT

13 comments:

  1. makasih atas ilmunya...ini sangat bermanfaat untuk saya d dunia perkuliahan, intip blog saya juga yah
    itscatatanharianku.blogspot.co.id

    ReplyDelete
    Replies
    1. makasih...nanti akan saya llihat boss

      Delete
    2. saya tunggu artikel selanjutnya boss

      Delete
    3. ok...akn sya pelajari..dri pda sya buta hukum itu lbih parah lgi bro

      Delete
  2. mantap...mkasih ilmunya...intip blog ku yah
    usahabersama04.blogspot.co.id

    ReplyDelete
  3. ada postinan baru ngg tentang perkawinan bro

    ReplyDelete
  4. Boleh nanya.. Referensi buku darimana

    ReplyDelete
  5. bagaimana kemudian jika hukum positif benrtentangan dengan hukum islam begitu juga sebaliknya.?

    ReplyDelete
  6. Bagus banget kak sudah singkat padat dan jelas penjelasannya. Tapi sayangnya tidak disertakan referensi/sumbernya. Terimakasih sudah menshare blog yang bermanfaat kak.

    ReplyDelete
  7. terimakasih atas ilmunya. sigkat padat pebahasannya namun jelas penjelasannya

    ReplyDelete