Sunday 4 December 2016

PENGERTIAN, TUJUAN DAN WEWENANG PRAPERADILAN

  A.      KATA PENGANTAR
Puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa atas segala rahmatNYA sehingga artikel ini dapat tersusun hingga selesai . Tidak lupa kami juga mengucapkan banyak terimakasih atas bantuan dari pihak yang telah berkontribusi dengan memberikan sumbangan baik materi maupun pikirannya.

Dan harapan kami semoga artikel ini dapat menambah pengetahuan dan pengalaman bagi para pembaca, Untuk ke depannya dapat memperbaiki bentuk maupun menambah isi artikel agar menjadi lebih baik lagi.

Karena keterbatasan pengetahuan maupun pengalaman kami, Kami yakin masih banyak kekurangan dalam artikel ini, Oleh karena itu kami sangat mengharapkan saran dan kritik yang membangun dari pembaca demi kesempurnaan artikel ini.

  B.      PENGERTIAN PRAPERADILAN

Menurut paara pakar hukum, Praperadilan adalah proses sebelum peradilan, praperadilan terdiri dari dua suku kata yaitu kata pra dan kata peradilan. kata pra dalam ilmu bahasa dikenal dengan pemahaman sebelum, sedangkan peradilan adalah proses persidangan untuk mencari keadilan.

Menurut Hartono, Pengertian Praperadilan adalah proses persidangan sebelum sidang masalah pokok perkaranya disidangkan. Pengertian perkara pokok ialah perkara materinya, sedangkan dalam praperadilan proses persidangan hanya menguji proses tata cara penyidikan dan penuntutan, bukan kepada materi pokok saja. Adapun yang dimaksud dengan materi pokoknya adalah materi perkara tersebut, misalnya perkara korupsi, maka materi pokoknya adalah perkara korupsi.

Dalam praperadilan, yang disidangkan atau dalam istilah hukumnya yang diuji adalah masalah tata cara penyidikannya. Contohnya : ketika menangkap tersangka korupsi, apakah yang ditangkap itu betul-betul pelaku korupsi sebagaimana dimaksud dalam laporannya. Selanjutnya, dalam penahanan atau apakah penahanan itu tidak melanggar hukum karena telah lewat waktu penahanannya, apakah keluarga tersangka juga sudah dikirimi pemberitahuan mengenai tindakan penangkapan dan tindakan penahanan.

Dalam pelaksanaan persidangan praperadilan diatur dalam pasal 77 UU No. 8 Tahun 1981 mengenai KUH pidana yang memberikan pengertian praperadilan yang berbunyi sebagai berikut.

Pengadilan negeri berwenang untuk memerikasa dan memutus sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UU ini, mengenai :
(1)    Sah atau tidaknya penangkappan, penahanan, penghentian, penyidikan atau penghentian penuntutan.
(2)    Ganti kerugian atau rehabilitasi terhadap seorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan.

  C.      TUJUAN PRAPERADILAN

Tujuan adanya praperadilan ialah sebagai pengawasan horizontal atas tindakan upaya paksa yang dikenakan terhadap tersangka selama ia berada dalam pemeriksaan penyidikan atau penuntutan, agar benar- benar tindakan itu tidak bertentangan dengan ketentuan hukum danUndang- Undang.

  D.      WEWENANG PRAPERADILAN

Adapun wewenang praperadilan adalah sebagai berikut :
(1)    Memeriksa dan memutus sah atau tidaknya upaya paksa
(2)    Memeriksa sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan
(3)    Memeriksa tuntutan ganti rugi
(4)    Memeriksa permintaan rehabilitasi
(5)    Praperadilan tehadap tindakan penyitaan

  E.       PROSES PEMERIKSAAN PRAPERADILAN
(1)    PIHAK YANG BERWENANG MENGAJUKAN PERMOHONAN
Adapun pihak yang berwenang mengajukan permohonan praperadilan ialah
a)      Tersangka, Keluarga atau Kuasanya
b)      Penuntut Umum dan Pihak ketiga yang berwenang
c)       Penyidik atau pihak ketiga yang berkepentingan
d)      Tersangka, Ahli Warisnya atau Kuasanya
e)      Tersangka atau pihak ketiga yang berkepentingan menuntut ganti rugi

Adapun pengertian pihak ketiga yang berkepentingan, secara sempit yaitu saksi korban tindak pidana atau pelapor, sedangkan secara luas ditambah dengan masyarakat yang luas yang diwakili oleh Lembaga Swadaya Masyarakat  ( LSM )

(2)    PENGAJUAN DAN TATA CARA PEMERIKSAAN PRAPERADILAN
a)      Permohonan ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri
b)      Permohonan deregister dalam perkara praperadilan
c)       Ketua Pengadilan Negeri segera menunjuk Hakim dan Panitera
d)      Pemeriksaan dilakukan dengan Hakim Tunggal

Demikian artikel saya untuk kali ini, mudah- mudahan bermanfaat, jangan lupa like n share jika menurut anda ini sesuatu yang penting dan harus diketahui oleh orang banyak, agar kita tidak buta dan dipermainkan oleh HUKUM


     KITA LAHIR DIJEMPUT OLEH HUKUM DAN HIDUP DI ATUR OLEH HUKUM

1 comment: